BATANG, AYOSEMARANG.COM- Di tengah perbincangan paslon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan. Isu pemanfaatan program bantuan sosial sebagai alat politik kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menuai tanggapan tegas dari Dinas Sosial Kabupaten Batang.
"Isu tersebut tidak dibenarkan, isu itu muncul dan berkembang di tahun-tahun politik atau di hari-hari politik," tegas Wilopo, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang, Senin 11 November 2024.
"Sesuai aturan yang ada, pendamping PKH tidak boleh terlibat dalam politik praktis, dukung mendukung atau mengajak, tapi mereka juga punya hak pilih di TPS dan itu sah-sah saja," tambahnya.
Menyikapi isu yang berkembang, Dinsos Batang telah melakukan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kabupaten Batang. Wilopo menegaskan bahwa program PKH akan tetap berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.
Baca Juga: Cerita di Balik Mayat Perempuan Bertato di Hotel Johar Semarang: Perkara Birahi yang Kecewa
"Tidak ada ancaman ke penerima PKH kalau tidak memilih paslon ini bantuan akan dihentikan atau dicoret," jelasnya.
Namun, Wilopo tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan program ini.
"Jika ada personal pendamping penerima PKH melakukan pressure seperti itu, akan kita selidiki," tegasnya.
Ia juga memberikan imbauan kepada para pendamping PKH, "Bekerjalah secara profesional dan optimal sebagai pendamping program keluarga harapan. Untuk memastikan bantuan sosial yang digulirkan oleh kementerian sosial ini bisa sampai pada yang berhak menerima."
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 84 Kurikulum Merdeka: Diskusi Informasi dalam Teks
Program PKH sendiri memiliki kriteria penerima yang jelas dan terukur.
"Penerima manfaat betul-betul murni sudah sesuai dengan aturan yang ada. Yang pertama masuk DTKS, kemudian ada komponen ibu hamil, balita, disabilitas, lansia, anak sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA sederajat," papar Wilopo menjelaskan mekanisme penerima bantuan.
Perubahan data penerima bantuan pun tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Data dari pusat kita nggak bisa merubah dengan serta merta. Kalau kita mengusulkan bisa, misalnya diusulkan untuk ketidaklayakan. Ketidaklayakan itu berarti yang kemarin dapat bantuan karena dinilai sudah layak atau lulus atau bisa mandiri atau sudah memilikim usaha bisa diganti dengan penerima manfaat yang masih menunggu antrian," jelasnya.