AYOSEMARANG.COM -- Pada tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan akan mengalami kenaikan.
Kenaikan ini sejalan dengan tren penyesuaian upah yang konsisten tiap tahunnya, meskipun besarannya bervariasi.
Proses penetapan besaran kenaikan UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DIY bersama Dewan Pengupahan Daerah.
Dalam perhitungan kenaikan upah ini, beberapa faktor menjadi pertimbangan, antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup masyarakat di wilayah DIY.
Selain faktor-faktor tersebut, ada tekanan dari kalangan buruh yang mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen untuk UMP dan UMK tahun 2025.
Aspirasi buruh ini masih perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Proyeksi Kenaikan UMP dan UMK DIY Tahun 2025
Sebagai informasi, UMP DIY tahun 2024 telah mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp2.125.897,61.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Jika tuntutan kenaikan sebesar 10 persen diterima, UMP DIY tahun 2025 diperkirakan akan mencapai Rp2.388.487.
Adapun untuk UMK di lima wilayah di DIY, jika kenaikan 10 persen diterapkan, perkiraannya adalah sebagai berikut:
1. UMK Kota Yogyakarta