32. Kabupaten Pacitan : dari Rp 2.199.337, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.419.270,7
33. Kabupaten Sampang : dari Rp 2.182.861, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.400.487,1
34. Kabupaten Ngawi : dari Rp 2.241.054, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.465.159,4
35. Kabupaten Bondowoso : dari Rp 2.183.590, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.401.949
36. Kabupaten Trenggalek : dari Rp 2.223.163, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.445.479,3
37. Kabupaten Situbondo : dari Rp 2.172.287, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.389.515,7
38. Kabupaten Bangkalan : dari Rp 2.240.701, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.464.771,1
Nantinya penetapan resmi UMK 2025 di Jawa Timur tetap akan diumumkan pemerintah paling lambat 30 November 2024.