5 Daerah Ini Bakal Punya UMK 2025 Terendah di Jawa Timur? Salah Satu Wilayahnya Mepet dengan Jawa Tengah

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 17:27 WIB
Lima daerah yang diperkirakan memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 terendah di Jawa Timur. (Ilustrasi: TikTok)
Lima daerah yang diperkirakan memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 terendah di Jawa Timur. (Ilustrasi: TikTok)

4. Kabupaten Pacitan

Perkiraan UMK Pacitan 2025
= UMK Pacitan 2024 + 10%
= Rp2.199.337 + Rp219.934
= Rp2.419.271

3. Kabupaten Bondowoso

Perkiraan UMK Bondowoso 2025
= UMK Bondowoso 2024 + 10%
= Rp2.183.590 + Rp218.359
= Rp2.401.949

2. Kabupaten Sampang

Perkiraan UMK Sampang 2025
= UMK Sampang 2024 + 10%
= Rp2.182.861 + Rp218.286
= Rp2.401.147

1. Kabupaten Situbondo

Perkiraan UMK Situbondo 2025
= UMK Situbondo 2024 + 10%
= Rp2.172.287 + Rp217.229
= Rp2.389.516

Itulah lima daerah yang diperkirakan memiliki nilai UMK 2025 terendah di Jawa Timur. (*)

Disclaimer: Angka di atas hanyalah hasil perhitungan yang didasarkan pada besaran tuntutan kenaikan upah minimum dari pihak buruh. Untuk kepastian berapa besar kenaikan UMK 2025, masih harus menunggu penetapan resmi dari pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X