AYOSMARANG.COM -- Meskipun upah minimum kabupaten kota atau UMK Jateng 2025 sudah dipastikan akan naik, namun ada lima daerah jadi yang termiskin dengan UMK terendah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah menjadi akan ada kenaikan upah buruh di tahun depan. Sayangnya sampai saat ini belum ada kepastian berapa kenaikannya.
Bahkan penetapan semestinya dilakukan tanggal 30 November mendatang harus diundur hingga bulan Desember.
Hal itu disebabkan belum terjadinya kesepakatan formula penghitungan upah 2025 dari pemerintah, pengusaha, dan buruh usai keputusan MK.
Diketahui, Kota Semarang masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi dengan Rp3.243.969, disusul Kabupaten Demak Rp2.761.236 dan Kabupaten Kendal Rp2.613.573.
Sementara, serikat buruh di Jawa Tengah menuntut adanya kenaikan upah cukup tinggi kisaran 10 persen.
Lalu, mana saja kabupaten kota yang mendapat UMK terendah meski nantinya akan mendapat kenaikan di tahun 2025?
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Tembus 10 Persen, UMK Salatiga Lebih Banyak dari Boyolali dan Solo? Cek Besarannya
Upah terendah dimiki oleh Kabupaten Banjarnegara dengan Rp2.038.005, kemudian Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500.
UMK terendah di Jawa Tengah selanjutnya yakni Kabupaten Sragen Rp2.049.000, lalu ada Kabupaten Rembang Rp2.099.689, dan terakhir ada Kabupaten Brebes Rp2.103.100.
Berikur daftar lengkap UMK Jateng tahun 2024 yang masih berlaku sampai sekarang ini di 35 daerah.
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690