3. Kabupaten Sidoarjo : dari Rp 4.638.582, jika naik 10 persen menjadi Rp 5.102.440,2
4. Kabupaten Pasuruan : dari Rp 4.635.133, jika naik 10 persen menjadi Rp 5.098.646,3
5. Kabupaten Mojokerto : dari Rp4.624.787, jika naik 10 persen menjadi Rp 5.087.265,7
6. Kabupaten Malang : dari Rp 3.368.275, jika naik 10 persen menjadi Rp 3.705.102,5
7. Kota Malang : dari Rp 3.309.144, jika naik 10 persen menjadi Rp 3.640.058,4
8. Kota Pasuruan : dari R p3.138.838, jika naik 10 persen menjadi Rp 3.452.721,8
9. Kota Batu : dari Rp 3.155.367, jika naik 10 persen menjadi Rp 3.470.903,7
Baca Juga: UMK Jateng 2025 Tembus 10 Persen, UMK Salatiga Lebih Banyak dari Boyolali dan Solo? Cek Besarannya
10. Kabupaten Jombang : dari Rp 2.945.544, jika naik 10 persen menjadi Rp 3.240.098,4
11. Kabupaten Probolinggo : dari Rp 2.806.955, jika naik 10 persen menjadi Rp 3.087.650,5
12. Kabupaten Tuban : dari Rp 2.864.225, jika naik 10 persen menjadi Rp 3.150.647,5
13. Kota Mojokerto : dari Rp 2.832.710, jika naik 10 persen menjadi Rp 3.115.981
14. Kabupaten Lamongan : dari Rp 2.828.323, jika naik 10 persen menjadi Rp 3.111.155,3
15. Kota Probolinggo : dari Rp 2.701.086, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.971.194,6
16. Kabupaten Jember : dari Rp 2.665.392, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.931.931,2