31. Kabupaten Pamekasan : dari Rp 2.221.135, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.443.248,5
32. Kabupaten Pacitan : dari Rp 2.199.337, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.419.270,7
33. Kabupaten Sampang : dari Rp 2.182.861, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.400.487,1
34. Kabupaten Ngawi : dari Rp 2.241.054, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.465.159,4
Baca Juga: UMK Denpasar dan Badung Tembus Rp4 Juta? Ini Besaran UMK Bali 2025 Jika Naik 15 Persen
35. Kabupaten Bondowoso : dari Rp 2.183.590, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.401.949
36. Kabupaten Trenggalek : dari Rp 2.223.163, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.445.479,3
37. Kabupaten Situbondo : dari Rp 2.172.287, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.389.515,7
38. Kabupaten Bangkalan : dari Rp 2.240.701, jika naik 10 persen menjadi Rp 2.464.771,1
Untuk kepastian resmi berapa persen kenaikan UMK Jawa Timur 2025 secara resmi masih menunggu kepuutusan dari pemerintah. Besaran di atas sebatar perkiraan saja.