KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Sebanyak 98,49 gram sabu dan 24.375 butir obat-obatan terlarang dimusnakan Kejaksaan Negeri Kendal bersama dengan barang bukti kejahatan lainnya, Senin 25 November 2024.
Barang bukti ini dimusnakan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yang terjadi periode Mei hingga November 2024. Pemusnahan sabu dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan menghancurkan menggunakan blander, sementara senjata tajam dipotong dengan gergaji mesin.
Barang bukti tersebut untuk 58 perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Kendal. 58 perkara tersebut diantaranya narkotika sebanyak 10 perkara, kesehatan atau psikotropika sebanyak 11 perkara, perlindungan anak 7 perkara, perjudian 8 perkara dan kejahatan lainnya ada 22 perkara.
Baca Juga: Kejati Jateng Amankan Kasi Barang Bukti dan Rampasan Blora, Sempat Peras Pemkab
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution menyebutkan angka ini mengalami penurunan. “Bahkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan tidak terlalu banyak, namun demikian ini menjadi perhatian semua pihak. Dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya melaksanakan kewajiban tugas pokok dan fungsi saja, melainkan juga upaya membantu pemerintah dalam pemberantasan kejahatan di kendal khususnya,” jelasnya.
Disampaikan juga untuk sabu yang dimusnakan seberat 98,49 gram dan pil koplo ada 24.375 butir berbagai jenis. “Ada juga senjata tajam yang biasa digunakan dalam aksi tawuran dan penganiayaan yang terjadi di Kendal,” imbuhnya.
Pemusnahan sabu dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan menghancurkan menggunakan blander, sedangkan untuk senjata tajam dipotong menggunakan gergaji mesin.
Barang bukti lainnya seperti pakaian dimusnakan dengan cara dibakar, agar tidak kembali digunakan untuk tindak kejahatan atau yang lainnya.