AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sidoarjo 2025 nominalnya kemungkinan akan naik hingga lebih dari Rp300 ribu.
Kenaikan yang cukup besar bila dibandingkan dengan wilayah lainnya di Provinsi Jawa Timur ini akan didapatkan bila mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Di Pasal 5 Ayat 2, disebutkan bahwa "Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024".
Baca Juga: Sah UMK Jawa Tengah 2025 Naik! Upah Minimum Kota Semarang Tak Sampai Rp3,5 Juta
Sehingga, nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini bisa dijadikan sebagai acuan dalam memperkirakan UMK di Indonesia, termasuk UMK Sidoarjo 2025.
Lantas benarkah dengan kenaikan tersebut, para pekerja di Kabupaten Sidoarjo bisa gajian minimal Rp5 juta pada tahun depan?
Perhitungan UMK Sidoarjo 2025 apabila ada kenaikan sebesar 6,5 persen bisa disimak di bawah ini.
Perkiraan UMK Sidoarjo 2025
= UMK Kabupaten Sidoarjo 2024 + 6,5%
= Rp4.638.133 + Rp301.479
= Rp4.939.612
Bila melihat hasil perhitungan di atas, sayangnya UMK Sidoarjo diperkirakan belum bisa menembus angka Rp5 juta.
Baca Juga: Kenaikan UMK Tegal 2025 Tak Sampai 150 Ribu? Wilayah Kota dan Kabupaten Sama-Sama Gajian 2,3 Jutaan