Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Persentase kenaikan tersebut bisa menjadi acuan provinsi, kabupaten, kota untuk menetapkan upah buruh tahun 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Persentase kenaikan tersebut bisa menjadi acuan provinsi, kabupaten, kota untuk menetapkan upah buruh tahun 2025.
Editor: adib auliawan herlambang