Inovasi Kejari Kendal Soal Penatalaksanaan Aset Desa dapat Penghargaan Leprid

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 13:27 WIB
Kajari,  Paguyuban Kades Bahurekso dan Kepala ATR BPN Kendal didampingi Bupati Kendal menerima penghargaan Leprid di peringatan Hakorda di Pendopo Bahurekso.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Kajari, Paguyuban Kades Bahurekso dan Kepala ATR BPN Kendal didampingi Bupati Kendal menerima penghargaan Leprid di peringatan Hakorda di Pendopo Bahurekso. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Korupsi merupakan musuh bersama yang harus dilawan. Praktik korupsi merugikan negara dan juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Korupsi telah mengambil hak-hak rakyat, merusak kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan moral.  Sebagai Pimpinan Daerah dan aparatur negara, Kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan amanah ini dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tegas Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat memberikan arahan di peringatan Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) di Pendopo Bahurekso Kamis 12 Desember 2024.

Dico menambahkan,  akan berkomitmen melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Kendal ini. Karena pemberantasan korupsi akan sangat efektif dimulai atau diteladankan oleh pimpinan.

“Pemimpin hendaknya tidak mengawali dengan keburukan karena akan merembet kepada seluruh jajarannya. Sebaliknya mampu menjadi panutan dan mengarahkan kepada hal-hal yang lebih baik,” imbuhnya.

Terkait aset tidak bergerak dirinya sudah berkordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan untuk pendataan aset desa. Hal ini dilakukan agar kedepannya tidak ada permasalahan hukum dalam pengelolaan aset tersebut.

Upaya penaataan aset tidak bergerak ini dilakukan Kejaksaan Negeri Kendal dengan memberikan pelayanan pendampingan hukum mendapatkan apresiasi dari Lembaga Prestasi dan Rekor Indonesia Dunia atau Leprid.

“Penghargaan ini sebagai bentuk kominten atas program dan inovasi Kepala Kejaksaan Negeri Kendal dengan melaksanakan penandatanganan MoU antara paguyuban Kepala Desa Bahurekso dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal,” ungkap Direktur Leprid Paulus Pangka usai memberikan penghargaan.

Baca Juga: Kajari ikut Turun ke Jalan Bagi Stiker Anti Korupsi di Peringati Hakordia

Dikatakan inovasi program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kendal layak tercatat dalam sejarah Indonesia.  Dan Leprid mencatatnya sebagai prestasi rekor Program Inovasi Pendampingan Hukum dan Penatalaksanaan Aset Tidak Bergerak Milik Desa Pertama di Indonesia.

“Atas inovasi  Kejaksaan Negeri Kendal  dalam memberikan pelayanan dalam pendampingan hukum yaitu berupa penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa serta penanganan permasalahannya, mendapat apresiasi dari Leprid dan urutan rekor ke 896 dengan kriteria pertama,” terang Paulus Pangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution mengaku bangga dengan pencapaian prestasi ini. “Tapi penghargaan ini tidak membuat kami puas justru menjadi titik awal karena inovasi merupakan upaya kami memberikan pelayanan yang lebih banyak lagi,” katanya.

Kajari mengatakan, pihaknya dalam hal ini memberikan pendampingan karena yang dilakukan lebih pada pencegahaan daripada penindakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X