Soroti Kasus Penembakan di Semarang,  Aksi Kamisan Kendal Orasi di Kantor Bupati Kendal

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 18:56 WIB
Peserta aksi kamisan tengah berorasi di depan Kantor Pemkab Kendal, Kamis  12 desember 2024 sore.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Peserta aksi kamisan tengah berorasi di depan Kantor Pemkab Kendal, Kamis 12 desember 2024 sore. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sejumlah pemuda yang mengatasnamakan aksi kamisan kendal ini menggelar orasi, Kamis 12 desember 2024.

Aksi digelar di depan pintu gerbang kantor Bupati Kendal komplek pendopo Kabupaten Kendal. Peserta Aksi yang mengenakan pakaian serba hitam, melakukan orasi dan teatrikal untuk memperingati kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia yang masih banyak belum terpecahkan.

Selain itu, para peserta aksi juga menyoroti kasus yang diduga memenuhi unsur pelanggaran HAM, yakni penembakan oknum polisi kepada Gamma, seorang siswa SMK 4 Semarang.

Danang salah seorang peserta aksi Kamisan, menyatakan bahwa kasus tersebut harus mendapat pantauan dari masyarakat, agar tindakan sewenang-wenang tidak terulang.

"Bagaimana bisa lembaga seperti Kepolisian memberikan keterangan berbeda sampai memunculkan beberapa versi kronologi, jadi kami menuntut kasus Gamma juga segera diselesaikan dan mendapat keadilan," tegasnya.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Tahanan Aipda Robig Polisi Tembak Siswa di Semarang, Terpisah dari Tahanan Lain

Kasus Gamma sendiri saat ini tengah mendapat penanganan dari Polda Jateng dan masih dalam proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Danang mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi peringatan bagi Polri agar melakukan reformsi internal Polisi.

"Menurut saya harus ada reformasi birokrasi dalam kepolosian, seperti dalam orasi saya tadi," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar peristiwa serupa tidak terjadi di Kabupaten Kendal, dengan cara memonitoring kebijakan Kepolisian, agar nantinya mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai aparat penegak hukum.

"Jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali apalagi sampai terjadi di Kendal, dan tentunya hal ini juga harus dilakukan bersama-sama dengan masyarakat, agar kejadian serupa tak terulang," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X