Buang Sampah di Depo Sampah Kaliwungu Dibatasi, jika Melanggar Denda Rp 50 Juta

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 12:56 WIB
Pemasangan sosialisasi penutupan transfer depo sampah Jalan Raya Kaliiwungu.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Pemasangan sosialisasi penutupan transfer depo sampah Jalan Raya Kaliiwungu. (edi prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Warga Kaliwungu dan sekitarnya tidak bisa lagi membuang sampah di transfer depo sampah jalan raya Kaliwungu. Rencananya transfer depo sampah ini akan ditutup total pada 11 Agustus 2025.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal sudah memasang pengumuman rencana penutupan depo sampah Kaliwungu.

Pembuangan sampah di transfer depo sampah jalan raya Kaliwungu mulai tanggal 16 Desember 2024 akan dipantai CCTV hasil swadaya masyarakat.

Kepala DLH Kedal Aris Irwanto dikonfrimasi Selasa 17 desember 2024 menuturkan, penutupan transfer depo sampah iin dilakukan secara bertahap dengan beberapa fase.

“Sampai menjelang puasa kita batasi waktu pembuangan sampah hanya malam hari dan kotener hanya kita pasang malam saja,” katanya.

Baca Juga: Komunitas Mapela Kaliwungu, Lahir dari Keprihatinan Soal Sampah di RTH

Dikatakan tanggal 25 Februari 2025 sampai 10 Agustus 2025 layanan penyediaan container pembuangan sampah di transfer depo sampah ini mulai pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB.

“Pembuangan sampah diluar jam operasional akan dikenakan denda sesuai perda nomor 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di kabupaten Kendal  dengan pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” imbuhnya.

Aris mengatakan, penutupan total transfer depo sampah di jalan raya kaliwungu dilaksanakan 11 Agustus 2025.

Menurutnya fase penutupan transfer depo sampai ini sudah disepakati antara DPRD Kendal, DPUPR, Dishub, Satpoldamkar Kendal, Baperlitbang, PT KAI, Camat Kaliwungu, Camat Brangsong, Kades se kecamatan Kaliwungu, Ketua MUI Kaliwungu dan  masytarakat terdampak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X