Dinobatkan Jadi 5 Daerah dengan UMK 2025 Tertinggi di Jateng, Pekerjanya Gajian Minimal 2,6 Jutaan - 3,4 Jutaan per Bulan

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 16:31 WIB
Daerah dengan UMK 2025 tertinggi di Jateng. (Ilustrasi: TikTok)
Daerah dengan UMK 2025 tertinggi di Jateng. (Ilustrasi: TikTok)

5. Kabupaten Kudus: UMK 2025 Rp2.680.485,72

Dari data di atas, bisa dilihat bahwa pekerja di lima daerah tersebut akan mendapatkan upah minimum sesuai UMK 2025 di daerah masing-masing, yang bervariasi antara Rp2,6 jutaan hingga Rp3,4 jutaan.

UMK 2025 yang sudah ditetapkan untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan berlaku mulai dari 1 Januari 2025. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X