Infak Karyawan RSDI Kendal Disalurkan ke 26 Sekolah dan Panti Asuhan

photo author
- Minggu, 29 Desember 2024 | 12:39 WIB
Penyerahan dana ta'waun karyawan RSDI Kaliwungu Minggu 29 Desember 2024. Edi  (Prayitno/kontributor kendal)
Penyerahan dana ta'waun karyawan RSDI Kaliwungu Minggu 29 Desember 2024. Edi (Prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwungu menyalurkan dana ta'waun hasil infak karyawan RUmah Sakir Darul Istiqomah (RSDI) Kendal senilai Rp 82,5 juta.

Bantuan dana infak ini diserahkan kepada 26 lembaga diantaranya sekolah dan panti asuhan di wilayah Kaliwungu, Kaliwungu Selatan dan Brangsong.

Penyerahan dana ta'waun ini dilaksakan setelah pengajian Turba ke 192 PC Muhammadiyah Kaliwungu di ranting kutoharjo Minggu 29 Desember 2024.

Ketua MPKU PCM Kaliwungu Edi Hansa mengatakan, bantuan tersebut hasil infak karyawan RSDi Kendal.

"Secara bertahap sudah disalurkan untuk tahap 1 pada bulan Juni lalu sebanyak Rp 52 juta dan tahap kedua senilai Rp 82,5 juta untuk 26  lembaga," katanya.

Selain menyerahkan bantuan untuk lembaga pendidikan dan sosial juga meluncurkan kartu sejahtera sosial.

Baca Juga: Dulu Hanya Rumah Bersalin, Kini Jadi RSI Muhammadiyah 2 Kendal

"Di bulan Januari 2025 akan diserahkan kartu sejahtera sosial untuk guru dan marbot di Kaliwungu, Kaliwungu Selatan dan Brangsong," imbuhnya.

Kartu sosial ini merupakan program CSR RSDI Kendal dan didukung oleh pegawai RSDI melalui infak pegawai. Nantinya akan diberikan kepada sebanyak 200 orang penerima manfaat yang terdiri dari guru PAUD/TK, MI, Madin dan marbot masjid/musholla yang tersebar di wilayah Kaliwungu, Kaliwungu Selatan dan Brangsong.

Penyalurannya bekerja sama dengan LazisMu Kaliwungu sebagai pelaksana teknis di lapangan Sementara Direktur Umum RSDI Kendal, dr M Arif Rida mengatakan infak karyawan RSDI Kaliwungu ini rutin dilakukan dan disalurkan sebagai bentuk tolong menolong kepada yang membutuhkan.

"Kami berharap dengan infak ini semakin meningkatkan ketaqwaan dan bermanfaat bagi penerimanya," ujar direktur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X