DPMPTSP Diminta Kaji AMDAL Pabrik Batching Plant Jalan Pelabuhan Kendal

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 15:08 WIB
DLH Kendal melakukan sidak pembuangan limbah padat dari beton cair yang mengeras di Jalan Pelabuhan Kendal.  (Edi Prayitno/kontributor kendal)
DLH Kendal melakukan sidak pembuangan limbah padat dari beton cair yang mengeras di Jalan Pelabuhan Kendal. (Edi Prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Banyaknya keluhan dan masukan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat kondisi limbah beton cair atau ready mix yang banyak dibuang di sepanjang Jalan  Pelabuhan.
 
Diduga limbah tersebut berasal dari Pabrik Batching Plant yang tidak memiliki izin dan bak penampungan pembuangan limbah.
 
Hal ini menyebabkan banyak gundukan beton cair yang mengeras dan mengganggu warga sekitar dan pengguna jalan.
 
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, mengatakan pihaknya melakukan sidak agar tidak ada lagi pabrik Batching Plant yang membuang limbah beton cair sembarang.
 
 
“Memang tidak mengandung bahan kimia berbahaya. Tapi harus ada izin pembuangan limbahnya agar tidak mengganggu warga,” katanya.
 
Pihaknya tidak melarang pembuangan limbah tersebut, karena kewenangan jalan tersebut merupakan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal.
 
“Silahkan, karena memang nanti jalan juga membutuhkan urugan. Tapi harus ada izin dari Dishub Kendal,” tegasnya.
 
Perihal apakah pabrik-pabrik tersebut memiliki kelengkapan izin, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hal itu menurutnya kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal.
 
Dalam waktu dekat, DLH akan memanggil seluruh Pabrik Batching Plant yang berada di Jalan Pelabuhan.
 
“Saat ini kami inventarisir dulu, karena jumlah pabrik Batching Plant di Jalan Pelabuhan ada banyak,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X