Baca Juga: Kronologi Pria Paruh Baya Tewas Tertemper Kereta di Semarang, Tubuh Hancur dan Tercecer di Sekitar
Saat ini, kedua tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.