Polda Tangkap Penyelundupan Sabu Seberat 13 Kg di Semarang, Diringkus di Tanjung Emas

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 13:56 WIB
Polda Jateng saat menunjukan barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan di Semarang. Para pelaku diringkus di Pelabuhan Tanjung Emas. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polda Jateng saat menunjukan barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan di Semarang. Para pelaku diringkus di Pelabuhan Tanjung Emas. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Kronologi Pria Paruh Baya Tewas Tertemper Kereta di Semarang, Tubuh Hancur dan Tercecer di Sekitar

Saat ini, kedua tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X