Enam Bulan Belum Jelas, Keluarga Baladiva Minta Atensi Presiden Prabowo

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 18:01 WIB
Keluarga Baladiva Nisrina Maheswari bersama kuasa hukum dari LBH Nubis Jaya Justitie memberikan keterangan kepada media Senin 27 Januari 2025.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Keluarga Baladiva Nisrina Maheswari bersama kuasa hukum dari LBH Nubis Jaya Justitie memberikan keterangan kepada media Senin 27 Januari 2025. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Enam bulan sudah berlalu sejak kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka Gunawan terhadap mantan kekasihnya, Baladiva Nisrina Maheswari keluarga korban belum juga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Orang tua Baladiva Nisrina Maheswari masih berduka dan tidak kuasa menahan sedih setiap kali mengingat peristiwa yang merenggut nyawa anaknya enam bulan lalu.

Gunawan yang ditangkap polisi masih belum ada kepastian kapan akan disidang dan dihukum. Pemeriksaan terhadap Gunawan saat ini jalan di tempat, setelah Gunawan dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan schizophrenia.

Hingga kini Gunawan  menjalani masa penitipan rehabilitasi di Dinas Sosial Kendal. Ibu korban, Siti Mariyantim  tak rela, Gunawan dinyatakan mengidap gangguan jiwa, setelah menusuk putrinya.

"Saya masih ingat waktu itu diberi tahu tetangga anak saya ditusuk didalam rumah  dan pisau masih menempel di perutnya waktu dibawa ke Puskesmas. Anak saya sampai muntah darah saat perjalanan ke RSUD Soewondo Kendal," kenangnya, Senin 27 Januari 2025  sore.

Mariyantim tak meminta apapun, hanya meminta pelaku penusukan dan pembunuhan terhadap anaknya diadili secara adil dan dihukum berat.

“Kepada pak Prabowo, pak Kapolri, pak DPR RI agar pembunuh anak saya bisa diadili. Saya tidak terima pelaku dinyatakan gila, dia sadar dan mengakui perbuatannya. Tapi mengapa seperti itu," jelasnya.

Sementara Ayah korban, Mujiono masih tak menyangka, Gunawan yang dikenal baik di mata keluarga, justru tega menghabisi nyawa putri tercintanya.

"Jika memang pelaku dinyatakan mengidap gangguan jiwa, maka harusnya direhabilitasi di panti kejiwaan, bukan dititipkan di dinas sosial," ucapnya sambil terbata-bata.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Masih Diobservasi Kejiwaannya,Polisi Kenakan Pasal 351 KUHP

Sedangkan kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu Wardhani pun telah mengajukan surat terbuka kepada Kompolnas agar kasus bisa segera terselesaikan.

"Sudah enam bulan, kasus ini belum ada kepastian hukum untukitulah kami mohon atensi kepada yang terhormat Presiden Prabowo, Komnas HAM, Kompolnas, Kapolri agar terselesaikan," paparnya.

Kepala Dinsos Kendal, Muntoha menjelaskan Gunawan yang dinyatakan mengidap gangguan jiwa, sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan di salah satu panti rehabilitasi di wilayah Boja Kendal.

Namun, Gunawan kemudian direhabilitasi di Dinas Sosial untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X