AYOSEMARANG.COM -- Di setiap lingkungan tempat tinggal, Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Mereka bertindak sebagai penghubung antara warga dan pemerintah, serta berperan dalam berbagai aspek administrasi, keamanan, hingga sosial kemasyarakatan.
Tak jarang, ketua RT juga menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka, seperti pendataan warga, koordinasi kegiatan sosial, hingga mediasi konflik antarwarga.
Meskipun tugasnya cukup kompleks, jabatan ketua RT sering kali dianggap sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Baca Juga: Imlek 2025, Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jawa Tengah Dapatkan Remisi
Namun, sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab yang mereka emban, beberapa pemerintah daerah memberikan insentif atau honorarium kepada ketua RT.
Besaran insentif ini tidak seragam dan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Di Jawa Tengah, misalnya, beberapa kabupaten dan kota telah menetapkan besaran insentif bagi ketua RT melalui peraturan resmi.
Nominal yang diberikan pun beragam, ada yang diberikan secara bulanan, ada pula yang diberikan setahun sekali.
Lalu, berapa sebenarnya gaji atau insentif yang diterima oleh ketua RT di berbagai daerah di Jawa Tengah? Berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Diming-imingi Kerja Gaji Tinggi di New Zealand, 21 Orang Malah Tertipu Puluhan Juta
Besaran Insentif Ketua RT di Jawa Tengah
Setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri dalam menetapkan insentif bagi ketua RT.
Beberapa contoh wilayah di Jawa Tengah yang telah mengatur hal ini antara lain: