SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - DPRD Jateng akhirnya mengumumkan menetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng terpilih hasil Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam dalam Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024 di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat 7 Februari 2025 pagi.
Dalam rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Jateng Sumanto. Hadir lengkap empat wakil ketua, yakni Sarif Abdillah, Heri Pudyatmoko, Mohammad Saleh, dan Setya Adinugroho. Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga hadir dalam agenda ini.
Ditemui usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Jateng Sumanto menyatakan bahwa paripurna ini menindaklanjuti hasil Pleno KPU Jateng Tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.
Baca Juga: 97 Jurusan UNS dan Daya Tampung SNBT 2025, Jurusan Ini Cuma Buka 14 Kuota
"Kemarin kita mendapatkan surat penetapan dari KPU, kemarin siang diserahkan pada kita," katanya usai rapat paripurna.
Rapat paripurna ini bagian dari tahapan konstitusional dalam proses Pilkada. DPRD sebagai lembaga legislatif berkewajiban mengumumkan secara resmi pasangan gubernur dan wakil gubernur pemenang Pilkada 2024.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, yang ada maka DPRD berkewajiban (mengumumkan) sesuai tata tertib dan UU Pemilu Pilkada Serantak," kata Sumanto.
Kemudian Sumanto menambahkan bahwa hasil yang disampaikan ini menjadi dasar pelantikan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga: Sedang Bagus-bagusnya, Kapten PSIS Semarang Yakin Persib Punya Kelemahan untuk Dikalahkan
"Maka hari ini kita menetapkan hasil keputusan KPU untuk diserahkan pada Presiden melalui Mendagri untuk dapat peresmian pelantikan gubernur Jateng," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelum penetapan ini, KPU Jateng telah melakukan Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Kantor KPU Jateng pada Rabu 5 Februari 2025 malam.
Adapun penetapan itu tertuang pada Berita Acara Nomor 20/PL02.7-BA/33/2025.
Penetapan ini dilakukan usai Putusan MK Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang mengabulkan pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan Andika-Hendi pada 4 Febuari 2025.