Kali Ini Tak Salahkan Hujan, PJ Gubernur Jateng Sebut Penyebab Banjir dan Tanah Longsor karena Alih Fungsi Lahan

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 16:25 WIB
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana saat meyambangi tanah longsor di Petungkriyono. Nana sebut, alih fungsi lahan jadi penyebab longsor. (Humas Jateng)
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana saat meyambangi tanah longsor di Petungkriyono. Nana sebut, alih fungsi lahan jadi penyebab longsor. (Humas Jateng)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan alih fungsi lahan di beberapa tempat menjadi salah satu faktor terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Hal itu disampaikan Nana saat meninjau lokasi bencana tanah longsor di Desa Kasimpar, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Rabu, 22 Januari 2025.

Nana mencontohkan, peristiwa banjir di Kabupaten Brebes juga disebabkan adanya alih fungsi lahan di wilayah hulu atau perbukitan. Dari lahan hutan menjadi kebun.

"Beberapa tempat iya, di sini (Pekalongan) juga begitu. Ada beberapa lokasi yang memang penyebabnya memang alih fungsi lahan," kata Nana Sudjana.

Terkait alih fungsi lahan itu, Pemprov Jateng terus berupaya untuk melakukan antisipasi. Salah Satunya dengan penanaman pohon yang mampu menyerap dan menahan air.

Baca Juga: Update, Daftar Nama Korban Meninggal dan Hilang Longsor Petungkriyono Pekalongan

Selain itu, Nana juga mendorong untuk adanya edukasi kepada masyarakat agar sadar dengan lingkungan dan menjauhi wilayah rawan bencana alam. Misalnya masih ada masyarakat yang memilih tinggal di lereng-lereng perbukitan serta tempat rawan bencana lainnya.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengatakan, bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Pekalongan memang berdampak cukup parah, terutama di Desa Kasimpar, Kecamatan Petungkriyono yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia dan beberapa orang masih dalam pencarian.

"Banjir dan longsor di Kabupaten Pekalongan berdampak pada kurnag kebih 11 kecamatan. Penanganan sudah dilakukan oleh tim gabungan," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X