Polda Jateng Gelar Operasi Sampai 23 Februari, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditilang

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 14:34 WIB
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi yang digelar oleh Polda Jateng. Operasi ini akan digelar sampai 23 Februari 2025. (Polda Jateng)
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi yang digelar oleh Polda Jateng. Operasi ini akan digelar sampai 23 Februari 2025. (Polda Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Guna meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pengguna jalan serta menciptakan kondusifitas sitkamtbmas menjelang bulan Ramadhan 1446 H mendatang, Polda Jateng akan menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025.

Operasi kepolisian ini akan dilaksanakan serentak di seluruh jajaran selama 14 hari mulai tanggal 10-23 Februari 2025.

Dimulainya kegiatan operasi ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2025 di Mapolda Jateng pada hari Senin 10 Februari 2025 pagi.

Apel ini dipimpin oleh Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Rudy Mulyantoko yang mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. Apel juga dihadiri oleh para PJU Polda Jateng, serta para pimpinan dari sejumlah dinas dan instansi terkait.

Baca Juga: Kecelakaan di Semarang Barat, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton yang Sedang Parkir

Dalam arahannya, Irwasda menyebut bahwa operasi ini akan melibatkan 3.646 personel gabungan yang meliputi fungsi Lalu Lintas, Sabhara, Intelijen dari seluruh satwil dan satker jajaran Polda Jateng.

“Tujuan dari operasi kepolisian ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan akan dilakukan melalui pendekatan edukatif, preventif dan persuasif,” ujarnya.

Disebutkan pula bahwa Operasi Keselamatan Candi Tahun 2025 juga berfokus pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Upaya penegakan hukum terhadap para pelanggar akan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun Mobile.

Baca Juga: Polda Jateng Panen Oknum Bermasalah, Aipda Robig Dapat Kawan Dua Polisi Pemeras di Sel Tahanan

Meski demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.

“Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kamseltibcar lantas demi mewujudkan sitkamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan demikian dapat menekan angka kecelakaan menjelang arus mudik dan balik lebaran,” jelasnya.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:

1. Menerobos lampu merah
2. Melawan arus
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Berkendara di bawah umur
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X