KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Operasi keselamatan lalu lintas candi 2025 yang akan dilaksanakan 14 hari kedepan memprioritaskan tujuh pelanggaran lalu lintas.
Ketujuh pelanggaran utama yang menjadi prioritas penindakan yaitu kendaraan over dimensi dan over load, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, pengendara melawan arus dan balap liar.
Operasi ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Operasi ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat setiap tahunnya.
Selama tahun 2024, terjadi 490 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kendal. Dari jumlah tersebut, 111 orang meninggal dunia, 491 mengalami luka ringan, dan 2 orang mengalami luka berat. Selain itu, jumlah pelanggaran lalu lintas yang dikenai tilang mencapai 7.421 kasus, dengan total kerugian material sebesar Rp 556,3 juta.
Baca Juga: Polda Jateng Gelar Operasi Sampai 23 Februari, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditilang
Operasi Keselamatan Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025 mendatang.
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan operasi ini dengan optimal demi menekan angka kecelakaan di wilayah Kendal.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami tidak hanya akan melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Kami berharap operasi ini bisa memberikan dampak positif bagi seluruh pengguna jalan di Kendal,” terangnya.