Perawatan Tidak Mudah, DPRD Jawa Tengah Setujui Penghibahan Kapal Motor Milik Pemprov Jateng ke Jabar

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 15:13 WIB
DPRD Jateng menyetujui penghibahan kapal motor. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
DPRD Jateng menyetujui penghibahan kapal motor. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - DPRD Jateng menyetujui pemindahtanganan kapal motor cepat Kartini 1 saat Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat 7 Februari 2025.

Kapal motor cepat Kartini 1 merupakan barang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bakal dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat (Jabar).

Adapun prosesnya dimulai dari Gubernur Jateng yang mengajukan permohonan persetujuan hibah KMC (kapal motor cepat) Kartini 1 kepada DPRD melalui surat nomor 030/0007326 pada 3 Oktober 2024 lalu.

Setelah itu DPRD Jateng melalui Komisi A dan Komisi C melakukan kajian dan pembahasan berdasarkan pertimbangan prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Kemudian persetujuan ini secara resmi disahkan dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Polda Jateng Gelar Operasi Sampai 23 Februari, Ini Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditilang

Ditemui usai Rapat Paripurna, Ketua DPRD Jateng Sumanto menjelaskan bahwa pemindahtanganan kapal cepat Kartini 1 milik Pemprov Jateng ke Pemprov Jabar dengan cara hibah ini butuh proses pembahasan yang panjang.

“Kapal tersebut pada 2023 masih dibutuhkan, tetapi saat ini memerlukan perawatan tinggi. Kami telah mencoba menawarkan kepada beberapa pihak, namun tidak ada yang bersedia menerima,” ujarnya.

Sumanto menambahkan, hibah kapal kepada Pemprov Jabar dilakukan lantaran pemerintah provinsi tersebut mengajukan permohonan dan bersedia menerima hibah.

Adapun kapal motor tersebut dinilai sudah tidak layak digunakan tanpa perbaikan besar yang memerlukan dana cukup besar. Maka dari itu, keputusan hibah diambil demi kepentingan negara.

Baca Juga: Daya Tampung Unesa SNBP 2025 LENGKAP 109 Prodi, Psikologi Buka Kuota Jumbo

“Karena Jabar yang mengajukan dan bersedia menerima, kami memutuskan untuk menyerahkan kapal tersebut demi efisiensi aset dan kepentingan negara,” kata Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X