Eleska IATKI Gelar Uji Kompetensi Bagi Operator PLTD di Semarang

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 12:31 WIB
Manager PT Eleska IATKI Jawa Tengah, Slamet Eko Ariyanto (tengah) saat membuka uji sertifikasi kompetensi tenaga teknik operator pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di Hotel Candi Indah Semarang, Selasa 18 Februari 2025. (arri widiarto.)
Manager PT Eleska IATKI Jawa Tengah, Slamet Eko Ariyanto (tengah) saat membuka uji sertifikasi kompetensi tenaga teknik operator pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di Hotel Candi Indah Semarang, Selasa 18 Februari 2025. (arri widiarto.)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -PT Eleska IATKI (Ikatan Ahli Tekni Ketenagalistrikan Indonesia) Jawa Tengah kembali menggelar uji sertifikasi kompetensi tenaga teknik operator pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di Hotel Candi Indah Semarang, Selasa 18 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 18 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Jateng.

Acara dibuka oleh Manager PT Eleska IATKI Jawa Tengah, Slamet Eko Ariyanto dan dihadiri Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jateng Suhardi ST MSi.


Slamet Eko Ariyanto menjelaskan kegiatan pembekalan dan sertifikasi kompetensi operator Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) bertujuan untuk mencetak tenaga kelistrikan yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Dengan demikian, ketika melaksanakan tugas, sumber daya manusia (SDM) yang bertugas dapat menerapkan prosedur pengoperasian dan penanggulangan masalah operasi kelistrikan.

"Para operator PLTD atau genset ini wajib memiliki kompetensi karena ada risiko tersendiri yang menyangkut keselamatan dalam operasional kelistrikan," ungkapnya.

Slamet Eko Ariyanto mengatakan sertifikasi ini dilandasi oleh terbitnya UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa setiap tenaga teknis wajib memiliki sertifikasi. Aturan tersebut dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik, dan Peraturan Menteri (PM) ESDM nomor 35 tahun 2013 tentang perizinan ketanagalistrikan.

Di dalam UU tersebut disebutkan bahwa operator genset wajib memiliki kompetensi. Apabila tidak memenuhi maka terdapat sanksi yakni kurungan pidana, dan denda berupa kurungan pidana 10 tahun, dan denda minimal Rp 500 juta.

Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jateng Suhardi menyambut baik adanya kegiatan sertifikasi kompetensi operator PLTD ini.
Sebab, dengan adanya pemberlakuan standar kompetensi ini sebenarnya yang diuntungkan ialah pemilik usaha atau perusahaan yang dalam aktivitas sehari-hari menggunakan PLTD. Sebab, dalam melakukan aktivitasnya akan lebih safety.

"Dengan sertifikasi ini, operator genset wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai tanda bukti kemampuan, dan kompetensi dalam pengeporasian genset," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X