Suntik KB Apakah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya, Ibu-Ibu Wajib Catat

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 11:43 WIB
Suntik KB apakah membatalkan puasa. (Ilustrasi: Unsplash/Markus Spiske)
Suntik KB apakah membatalkan puasa. (Ilustrasi: Unsplash/Markus Spiske)

AYOSEMARANG.COM -- Ketika bulan Ramadan tiba, banyak ibu yang menjalani program Keluarga Berencana (KB) mulai bertanya-tanya, suntik KB apakah membatalkan puasa?

Pertanyaan apakah suntik KB membatalkan puasa ini penting, terutama bagi perempuan yang ingin tetap menjaga ibadah puasanya tanpa mengganggu jadwal KB.

Suntik KB merupakan salah satu metode kontrasepsi yang populer, biasanya dilakukan secara rutin, baik bulanan atau tiga bulanan.

Baca Juga: 40 Hadits Tentang Puasa Ramadhan yang Shahih Lengkap dengan Artinya

Proses penyuntikan yang dilakukan di bagian tubuh tertentu, akhirnya menimbulkan kekhawatiran apabila dilakukan ketika berpuasa.

Apakah cairan yang masuk ke tubuh melalui jarum suntik tersebut bisa membatalkan puasa?

Untuk menjawab kebingungan ini, simak dasar hukum Islam terkait suntik KB saat berpuasa, yang dikutip AyoSemarang dari NU Online.

Batal puasa karena masuknya sesuatu ke bagian dalam tubuh ada dua:

Baca Juga: 7 Tips Olahraga Selama Bulan Puasa Ramadan agar Tetap Sehat dan Bugar tetapi Kuat Saum

- Masuk melalui rongga terbuka secara kasat mata dan rongga terbuka tersebut punya saluran ke bagian dalam tubuh (jauf). Jika terdapat benda yang masuk ke dalam tubuh tidak namun tidak melalui rongga terbuka yang kasat mata maka tidak sampai membatalkan puasa.

- Masuk secara sengaja. Dengan demikian benda yang masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja tidak sampai membatalkan puasa.

Suntik KB Apakah Membatalkan Puasa

Tindakan medis suntik KB biasanya dilakukan pada anggota tubuh tertentu, yang umumnya dilakukan pada bagian tubuh tanpa rongga terbuka (seperti paha atau bagian tubuh lainnya). Jadi, salah satu dari dua syarat di atas tidak terpenuhi.

Baca Juga: Benarkah Puasa Batal Jika Muntah? Ini Dalil yang Menjelaskan Hukumnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X