23 Kilogram Bubuk Mesiu Dimusnahkan Polres Kendal, Begini Caranya

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 19:43 WIB
Pemusnahan bubuk mesiu oleh Polres Kendal bersama tim Satbrimob Polda Jawa Tengah di bekas galian C Rabu 12 Maret 2025.  (dokumen)
Pemusnahan bubuk mesiu oleh Polres Kendal bersama tim Satbrimob Polda Jawa Tengah di bekas galian C Rabu 12 Maret 2025. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Sebanyak  23 kilogram bubuk mesiu jenis black powder hasil oeprasi pekat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal dimusnahkan.

Melibatkan tim dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah, melaksanakan pemusnahan barang bukti Rabu, 12 Maret 2025  dilakukan dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Danden Gegana Satbrimob Polda Jateng, AKP S. Bagyo, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto dan P.J. Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keamanan masyarakat. Kami ingin menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar,” ujarnya.

Sementara  PJ Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Ajeng Ayu Putri R menambahkan bahwa kepolisian terus berupaya memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal di wilayah Kendal.

Baca Juga: Dua Pelaku Penjual Obat Petasan Lewat Facebook Ditangkap, 31 Kg Barang Bukti Disita

“Kami memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat. Bubuk mesiu jenis black powder ini sangat sensitif dan berpotensi membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya seperti ini.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan bahan peledak,” tambahnya.

Satreskrim Polres Kendal berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala yang berarti. Ke depannya, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepemilikan serta distribusi bahan peledak ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X