Tak Melarang Sekolah di Kendal Gelar Study Tour, Tapi ada Syaratnya

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 10:52 WIB
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  - Polemik pelarangan  study tour atau outing class bagi sekolah ditanggapi Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi.

Sekolah di Kabupaten Kendal masih diperbolehkan menggelar study tour ke sejumlah tempat wisata. Bahkan Wabup Benny Karnadi tak melarang sekolah menggelar study tour,  asalkan kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan maknanya dan persyaratan yang diterapkan.

"Harus sesuai maknanya, study tour harus ada pembelajaran di dalamnya. Permasalahannya itu yang digelar bukan study tour, tapi fun tour. Kalau fun tour ini yang tidak boleh," jelasnya.

Dikatakan,  pihak sekolah masih diperbolehkan untuk menggelar study tour asalkan hal tersebut tidak memberatkan orang tua murid.

Hal ini lantaran  kondisi perekonomian setiap wali murid berbeda-beda, ada yang mampu dan ada yang kurang mampu.

"Yang kurang mampu itu tidak boleh dipukul rata. Harus ada solusi subsidi bagi mereka yang kurang mampu," sebutnya.

Baca Juga: Tragis! Atlet Taekwondo di Semarang Meninggal Saat Latihan, Diduga Kelelahan Saat Puasa

Benny menegaskan  sepanjang benar-benar ada maknanya study tour silahkan digelar. Namun demikian  perlu dicatat, persyaratan terkait makna yang dimaksud dalam kegiatan harus ada, terus transportasinya bagus dan secara finansial tidak memberatkan wali murid.

Sementara  Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan, hingga saat ini Pemkab Kendal belum mengeluarkan larangan digelarnya study tour oleh pihak sekolah.

Kendati demikian, pihaknya menerapkan kebijakan yang ketat bagi sekolah yang akan menggelar study tour agar tidak memberatkan wali murid dan penyelenggaraannya mengedepankan keselamatan para siswa.

"Belum ada larangan. Yang terpenting ada kegiatan belajar mengajar dalam pelaksanaannya dan tidak memberatkan serta mengutamakan keselamatan siswa," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X