AYOSEMARANG.COM -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menangkap dua pelaku penjual obat petasan yang bertransaksi melalui media sosial Facebook.
Dalam operasi ini, polisi menyita 31 kg bubuk mercon siap edar sebagai barang bukti.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat pemantauan aktivitas jual beli obat petasan di media sosial oleh tim Satreskrim.
Baca Juga: Gercep Polsek Weleri Amankan Pengamen yang Aniaya Pengemis
"Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu," ujar Kuseni di Polres Demak, dikutip Selasa 4 Maret 2025.
Dari tangan FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan.
Berdasarkan hasil interogasi, FA mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku lain berinisial S (60), warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, dengan harga Rp 250.000.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar," sambung Kuseni.
Baca Juga: Saling Bertikai, Warga Rusunawa Sawah Besar Gayamsari Semarang Mendapat Luka Bacok
Selain itu, polisi juga menyita berbagai bahan baku pembuatan petasan, seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta sejumlah peralatan, termasuk lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.