KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal melakukan inspeksi mendadak di Pasar Boja dan Pasar Kendal.
Di Pasar Boja petugas menemukan minyak goreng kemasan merek minyakita yang tidak sesuai spesifikasi. Sidak tersebut juga melakukan pengambilan sampel dari beberapa pabrik yang memproduksi minyak goreng tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas mengambil beberapa jenis kemasan minyak kita baik dalam botol maupun plastik berukuran satu liter.
Saat dilakukan pengukuran menggunakan timbangan digital dan alat ukur manual, ditemukan satu botol yang isinya kurang dari satu liter. Petugas kemudian mengambil sampel tambahan dari kemasan botol yang diproduksi oleh pabrik yang sama.
Sedangkan hasil pengujian menunjukkan bahwa sebagian besar produk masih sesuai standar, dengan kekurangan isi yang masih dalam ambang batas kewajaran.
Kepala Disdagkop UKM Kendal Toni Ariwibowo mengungkapkan, hasil sampling di dua pasar tidak menunjukkan adanya kekurangan takaran yang signifikan.
”Saat dilakukan sampling hanya satu kemasan botol yang volumenya kurang nol koma sekian liter sehingga masih dalam batas toleransi. Kalau produksinya dari pabrik di Karanganyar ditemukan memiliki sedikit kekurangan volume, tetapi produk dari Gresik dan Jakarta sesuai dengan takaran satu liter,” jelasnya.
Baca Juga: Pedas! Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu di Semarang, Stok Minyak Goreng Aman
Namun demikian Toni menyoroti permasalahan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi. Dalam kemasan minyak kita tercantum HET sebesar 15.700 per liter, tetapi di pasaran harga jual berkisar antara 16.500 hingga 17.000 per liter.
“Ini menjadi PR bagi disdag untuk menelusuri dari mana asal minyak tersebut dalam rantai distribusi, Nantinya distributor yang terbukti menjual dengan harga di atas HET akan diberikan peringatan lisan, tertulis hingga kemungkinan pencabutan izin jika tetap melanggar,” imbuhnya.
Sementara itu salah satu pedagang di pasar Boja, Dewi Nurasiah mengaku bahwa harga yang diterimanya dari sales minyakita sudah mencapai Rp16.500 per liter. “Dari sales sudah tinggi baik yang kemasan plastik maupun botol,” ujarnya.
Disdagkop UKM Kendal berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran minyak goreng agar sesuai dengan standar spesifikasi dan harga yang ditetapkan pemerintah guna melindungi konsumen.