JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa langkah Hendry Ch. Bangun dalam membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat yang dipimpin oleh Hilman Hidayat tidak sah serta bertentangan dengan aturan organisasi.
Hendry Ch. Bangun sendiri telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, sehingga ia tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk dalam hal pembekuan kepengurusan daerah.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa tindakan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan PWI Jawa Barat merupakan langkah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, PWI Jawa Barat tetap beroperasi secara sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, yang masih menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Barat secara resmi.
"Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal," ujar Zulmansyah, Minggu 23 Maret 2025.
Baca Juga: 7 HP Spek Dewa Murah yang Cocok untuk Lebaran, Performa Mantap Fitur Terlengkap
Sebelumnya, pada Jumat 21 Maret 2025, Hendry Ch. Bangun mengumumkan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat dengan mengatasnamakan PWI Pusat, dengan alasan bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak mengikuti aturan organisasi.
Namun, kenyataannya, Hilman Hidayat tetap menjalankan aturan organisasi dengan benar, sesuai dengan keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum yang menggantikan Hendry Ch. Bangun setelah pemecatannya.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah dari posisi Sekretaris Jenderal telah melalui prosedur organisasi yang benar dan tetap berpegang pada kode etik.
Keputusan pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.
Baca Juga: Sudah Lebih Dari 17 Tahun, Ketua PWI Jateng Apresiasi Fiesta Rawat Kemitraan Dengan Wartawan
"Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi," tegas Sasongko Tedjo.
Diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah menerbitkan SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menetapkan pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Sayid Iskandarsyah sempat menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Namun, pada Rabu 19 Maret 2025, pengadilan menolak gugatan tersebut, yang semakin memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang mengeluarkan keputusan ilegal dan berpotensi merusak organisasi.