Baca Juga: Bikin Resah Warga Semarang karena Tembakan Kembang Api dan Blokir Jalan, 278 Kreak Diamankan Polisi
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI," katanya.
Sebagai advokat, Wina juga mengingatkan bahwa dengan adanya putusan pengadilan ini, seluruh anggota dan pengurus daerah PWI diharapkan tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.