Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Batas Waktunya

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 14:01 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menyampaikan penghapusan denda kendaraan bermotor. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menyampaikan penghapusan denda kendaraan bermotor. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pemprov Jateng mengambil kebijakan penghapusan pokok pajak dan dendanya. Kebijakan ini diambil usai berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas dan Bapenda, BKAD, Jasa Raharja, Senin 24 Maret 2025.

Adapun penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu dilakukan sampai batas waktu denda mulai 8 April sampai 30 Juni 2025.

"Jadi kemarin kami rapat dengan bupati Wali Kota. Dengan direktorat lalu lintas dan Bapenda, BKAD, Jasa Raharja untuk mengambil review agar kita akan lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya. Tapi dengan batas waktu denda tgl 8 April sampai 30 Juni," jelasnya.

Luthfi menambahkan, pengambilan kebijakan ini karena jumlah tunggakan pajak motor di Jawa Tengah nilainya mencapai 2,8 triliun atau sekitar 5 juta kendaraan.

Baca Juga: 5 HP 3 Jutaan Terbaik 2025, Kamera Bening dan Baterai Awet, Siap Abadikan Momen Mudik Lebaran

"Tingginya nilai tunggakan pajak di Jateng, karena tingkat kepatuhan wajib pajak menurun sejak 2019 lalu," sambungnya.

Kemudian dengan adanya penghapusan pokok pajak dan dendanya, Luthfi berharap masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan momentum tersebut.

"Kami melakukan tindakan harus punya aturan. Di Jawa Tengah ada Pergub nomor 31 tahun 2024 tentang pengolahan piutang daerah. Sehingga saya dengan seluruh Bupati Walikota, berikut jajaran telah rapat bagaimana pajaak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Di mana posisinya adalah, pajak motor di Jawa Tengah, piutangnya hampir 2,8 triliun. Masyarakat kita belum membayar pajak," imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso menyampaikan di Jateng jumlah objek pajak kendaraan yang menunggak ada sekitar 5 juta kedaraan, dengan objek pajak secara keseluruhan mencapai 12 juta kendaraan.

Baca Juga: Daftar ATM Pecahan Rp 20 Ribu di Semarang, BCA, BNI, BSI, dan Mandiri

Sedangkan untuk nilai pendapatan pajak kendaraan pada 2025 ini jumlahnya 4,3 triliun, dengan capain pada triwulan pertama baru 20 persen atau sekitar 900 miliar.

"Objeknya sekitar 12 juta, nunggaknya sekitar 5 jutanan kendaraan, kalau nilanya sekitar 4,3 triliun. Kalau triwulan pertama ini 20 persen atau hampir 900 miliar," jelasnya.

Secara detail Nadi menuturkan jumlah tunggakan pajak kendaraan di Jateng yang cukup tinggi itu diakui oleh Nadi karena tingkat kepatuhan wajib pajak yang menurun sejak 2019 lalu.

Upaya sosialisasi sudah dilakukan, dengan menggandeng Pemerintah Kota/Kabupaten termasuk tingkat Kecamatan, RT dan RW.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X