Yang Mana Didahulukan, Puasa Syawal atau Puasa Ganti? Ini yang Sebaiknya Diniatkan Umat Islam Setelah Idul Fitri

photo author
- Senin, 31 Maret 2025 | 09:40 WIB
yang mana didahulukan, puasa Syawal atau puasa ganti. (Ilustrasi: Pexels/ Zak Chapman)
yang mana didahulukan, puasa Syawal atau puasa ganti. (Ilustrasi: Pexels/ Zak Chapman)

Yang Mana Didahulukan, Puasa Syawal atau Puasa Ganti

Berdasarkan penjelasan yang dikutip AyoSemarang dar NU Online, orang-orang yang tidak puasa Ramadhan karena uzur, maka mereka diperbolehkan untuk mengganti puasanya kapan pun, dengan syarat sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.

Uzur ini seperti haid, nifas, sakit, perjalanan, ​​​​​​​lupa niat, makan karena beranggapan sudah masuk waktu buka puasa, wanita menyusui, dan wanita hamil.

Sedangkan bagi orang-orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur (disengaja), maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadhan.

Pendapat ini sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 365).

Jika menilik penjelasan di atas, maka boleh mendahulukan puasa Syawal bagi orang-orang yang tidak puasa Ramadhan disebabkan uzur.

Namun, bagi orang yang tidak puasa tanpa uzur atau disengaja, berdasarkan pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah maka ia harus langsung puasa ganti dan tidak boleh baginya puasa Syawal.

Meski orang yang tidak puasa karena uzur boleh puasa Syawal dulu, tetapi jika merujuk pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, yang harus lebih didahulukan dalam hal ini adalah qadha puasa Ramadhan.

Bahkan makruh hukumnya jika oran​​​​​​​g melakukan​​​​​​​ puasa Syawal sebelum mengganti puasa Ramadhan. Ib​​​​​​​n​​​​​​​u Hajar mengatakan:

يُكْرَهُ تَقْدِيمُ التَّطَوُّعِ عَلَى قَضَاءِ رَمَضَانَ

Artinya: “Dimakruhkan mendahulukan puasa sunnah (Syawal) daripada mengganti (qadha) puasa Ramadhan.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Maktabah at-Tijariyah Al-Kubra: 1983 M], juz VIV, halaman 83).

Sejalan dengan pendapat di atas, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan bahwa yang lebih utama untuk didahulukan adalah qadha puasa Ramadhan dari puasa Syawal.

Mendahulukan puasa ganti bisa mempercepat oran​​​​​​​g terbebas dari kewajiban mengganti puasa.

مَنْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَلْيَبْدَأْ بِقَضَائِهِ فِي شَوَّالٍ فَإِنَّهُ أَسْرَعُ لِبَرَاءَةِ ذِمَّتِهِ، وَهُوَ أَوْلَى مِنَ التَّطَوُّعِ بِصِيَامِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ

Artinya: “Barangsiapa memiliki utang puasa dari bulan Ramadhan, maka segeralah untuk menggantinya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat bebas dari tanggungannya. Ini lebih utama dari puasa sunah enam hari di bulan Syawal.” (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am minal Wazhaif, [Daru Ibn Hazm: 2004], halaman 244).

Imam Ibnu Rajab pun menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan di balik anjuran untuk lebih mandahulukan qadha puasa Ramadhan daripada puasa Syawal.

Dijelaskannya, orang yang puasa Syawal namun memiliki utang puasa Ramadhan tidak akan mendapatkan pahala puasa sunah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X