Puasa Syawal atau Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Mana yang Lebih Utama?

photo author
- Selasa, 1 April 2025 | 12:51 WIB
Penjelasan lebih utama membayar hutang puasa Ramadhan atau puasa Syawal.  (henryfordlivewell)
Penjelasan lebih utama membayar hutang puasa Ramadhan atau puasa Syawal. (henryfordlivewell)

AYOSEMARANG.COM -- Sebagian umat Islam sering bertanya-tanya mengenai mana yang lebih utama antara membayar hutang puasa Ramadhan atau melaksanakan puasa Syawal. Mengetahui prioritas dalam beribadah adalah hal penting agar dapat mengamalkan yang lebih utama terlebih dahulu.

Sejumlah ulama memiliki pandangan berbeda mengenai hal ini. Dalam kitab Mugni Muhtaj, terdapat berbagai pendapat terkait mana yang lebih diutamakan antara kedua ibadah tersebut.

Dua ulama terkemuka, Syekh Bin Baz dan Imam Khatib Syarbini, memiliki pandangan bahwa lebih baik qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.

Baca Juga: Puasa Syawal Boleh Dikerjakan Tidak Berurutan? Cek Niat, Jadwal, dan Keutamaannya

"Kewajiban membayar utang puasa Ramadhan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa sunnah lainnya," jelas mereka.

Oleh karena itu, umat Islam yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan disarankan untuk melunasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa Syawal.

Namun, perlu diketahui bahwa pendapat ulama mengenai hal ini berbeda-beda. Artikel ini hanya mengulas beberapa di antaranya.

Keutamaan Puasa Syawal

Selain menjadi ibadah sunnah yang dianjurkan, puasa Syawal memiliki berbagai keutamaan, di antaranya:

Baca Juga: Boleh Dibaca Siang Hari, Inilah Niat Puasa Syawal Lengkap dalam Bahasa Arab dan Latin

-Tanda syukur kepada Allah atas nikmat bisa menjalankan puasa Ramadan.

-Menyempurnakan puasa Ramadan, karena puasa Syawal merupakan penyempurna ibadah puasa sebelumnya.

-Dapat pahala setara satu tahun penuh, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

-Umat Islam yang membiasakan puasa setelah Ramadhan adalah orang yang beruntung, sesuai dengan yang disampaikan oleh Ustadz Amien Nurhakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X