AYOSEMARANG.COM -- Saat Lebaran, beberapa orang merasakan cinta pada pandangan pertama, khususnya kepada saudara sepupu.
Pembahasan mengenai hukum menikahi saudara sepupu menjadi topik yang sering muncul di momen kebersamaan seperti ini.
Bagaimana tidak? Melihat sepupu yang berpenampilan menarik, berakhlak baik, serta santun dalam bertutur kata, tentu bisa menumbuhkan rasa ketertarikan.
Dengan begitu, wajar jika banyak yang bertanya, "Apa hukum menikahi saudara sepupu dalam Islam?"
Baca Juga: Bikin Ngakak! Jawaban Lucu Saat Ditanya 'Kapan Nikah?' di Momen Lebaran 2025
Jika Anda termasuk salah satu yang penasaran dengan jawabannya, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai hukum menikahi sepupu dalam Islam.
Sepupu Bukan Mahram dalam Islam
Dalam ajaran Islam, aturan mengenai pernikahan telah diatur secara jelas. Salah satunya adalah larangan menikahi mahram, yakni orang yang memiliki hubungan darah dekat yang tidak boleh dinikahi.
Lantas, apakah sepupu termasuk mahram? Jawabannya adalah tidak. Sepupu bukanlah mahram, sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer oleh Farid Nu'man Hasan.
Hal ini juga diperjelas dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam QS. An-Nisa' ayat 23:
Baca Juga: Puasa Syawal Boleh Dikerjakan Tidak Berurutan? Cek Niat, Jadwal, dan Keutamaannya
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kau ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dari ayat ini, jelas bahwa sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram yang haram untuk dinikahi.
Menikahi Sepupu, Boleh tapi Makruh?