Walaupun diperbolehkan dalam hukum Islam, beberapa ulama menyebut bahwa menikahi sepupu termasuk makruh atau sebaiknya dihindari.
Pendapat ini tercantum dalam kitab Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali, di mana beliau menganjurkan agar seseorang lebih baik memilih calon pasangan yang bukan kerabat dekat.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan kesehatan genetika serta menjaga hubungan kekeluargaan agar tetap harmonis.
Baca Juga: Boleh Dibaca Siang Hari, Inilah Niat Puasa Syawal Lengkap dalam Bahasa Arab dan Latin
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menikahi sepupu dalam Islam boleh. Namun, beberapa ulama menganjurkan agar lebih memilih pasangan di luar lingkaran keluarga untuk menghindari dampak yang kurang baik.
Keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing individu, dengan mempertimbangkan aspek agama, keluarga, serta kesehatan genetika.
Demikian, itu tadi informasi mengenai hukum menikahi saudara sepupu yang kerap menjadi pertanyaan di momen Lebaran.