Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini biasanya diterapkan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Jumlah Pembayaran Fidyah
Misalnya jika seseorang tidak puasa selama 30 hari dan ingin membayar menggunakan makanan pokok, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar. Masing-masing takarnya adalah 1,5 kg.
Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, yang berarti masing-masing mendapatkan 10 takar).
Boleh juga dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Hal ini menurut kalangan Hanafiyah, dan fidyah dibayar dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Bayar Fidyah Puasa Sehari Berapa?
Jika ingin membayar fidyah dengan uang, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa. (*)