Membolos Usai Libur Cuti Lebaran, ASN di Pemkab Kendal Bakal Dikenakan Sanksi

photo author
- Selasa, 8 April 2025 | 15:32 WIB
Bupati Kendal usai memimpin apel berjabat tangan dengan ASN.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Bupati Kendal usai memimpin apel berjabat tangan dengan ASN. (edi prayitno/kontributor kendal)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM –  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal yang kedapatan masih membolos di hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti lebaran tahun 2025 akan dikenakan sanksi.

Hal ini disampaikan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat apel dan halal bi halal dengan jajaran pemerintah kabupaten Kendal.

Bupati Dyah Kartika Permanasari meminta kepala perangkat daerah dapat mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai ketentuan perundang undangan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

"Seandainya nanti ternyata ada yang tidak hadir kami mengimbau kepala OPD untuk memberikan sanksi," katanya, Selasa 8 Maret 2025.

Namun demikian, pihaknya memastikan para ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal tidak ada yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran kali ini.

Baca Juga: Halal Bihalal ASN, Ahmad Luthfi Tegaskan Larang Jual Beli Jabatan

"InsyaAllah ASN di Kendal sudah masuk semua. Tidak ada yang (WFA) Work From Anywhere juga. Karena semuanya terjangkau mudiknya, kemarin WFA kalau mudiknya luar provinsi. Hari ini diwajibkan hadir, apalagi liburnya panjang," ungkapnya.

Pada apel pertama yang dipimoinnya usai menjabat sebagai Bupati Kendal, Mbak Tika meminta seluruh ASN fokus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Kendal.

"Masyarakat membutuhkan pemimpin dan aparatur pemerintah yang senantiasa hadir dan melayani dengan etos kerja dan kesungguhan yang tinggi. Jangan sampai kita lebih fokus kepada terpenuhinya hak hak kita sebagai pemimpin dan aparatur pemerintah, tetapi lalai terhadap hak-hak rakyat yang harus kita tunaikan dan kelak kita pertanggungjawabkan bersama," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X