Mahfud MD Sebut Publik Berhak Tahu Keaslian Ijazah Jokowi, Ini Dasar Hukumnya

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 10:51 WIB
Mahfud MD menanggapi polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.   (YouTube Mahfud MD Official)
Mahfud MD menanggapi polemik dugaan ijazah palsu Jokowi. (YouTube Mahfud MD Official)

AYOSEMARANG.COM -- Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi kisruh dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan kembali memanas.

Polemik ini mencuat usai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama sejumlah warga mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan rumah Jokowi di Solo guna meminta klarifikasi langsung.

Mahfud menegaskan bahwa publik memiliki hak penuh untuk mengetahui keaslian dokumen milik Jokowi, termasuk ijazah yang dipertanyakan.

“Ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dan meminta dokumen-dokumen dibuka kepada publik demi transparansi,” kata Mantan Menko Polhukam itu, dalam Channel YouTube Mahfud MD Official, dikutip Jumat 18 April 2025.

Baca Juga: Roy Suryo Curiga Wartawan Dilarang Foto Ijazah Jokowi, Soroti Pembatasan Akses Media

Dia menyebut jika permintaan publik ditolak, maka ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh lewat Komisi Informasi.

“Kalau tidak mau buka, ada pengadilannya, namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili. Semacam peradilan, dan keputusannya mengikat,” sambungnya.

Meski begitu, Mahfud MD meminta agar polemik ini tidak terus diperpanjang karena dianggap tidak berdasar secara hukum, terlebih hingga menyeret nama institusi pendidikan.

“UGM itu yang mengeluarkan ijazah bukan yang memalsu ijazah. UGM tinggal mengatakan saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini, tinggal Jokowi menjelaskan kok sampai hilang dan sebagainya," lanjutnya.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Harus Diproses Pidana, Bukan Perdata!

Menurut Mahfud, jika polemik soal ijazah Jokowi memang ingin diselesaikan secara serius, maka harus menggunakan pendekatan hukum pidana.

"Perdata itu konflik kontraktual antara dua pihak. Nah Pak Jokowi ini konflik dengan siapa sih secara perdata urusan ijazah? Nggak ada kan," pungkasnya.

Mahfud juga menambahkan, jika memang benar terjadi pemalsuan, maka perkara bisa dibawa ke ranah pidana dengan menyeret pihak yang terbukti memalsukan dan pihak yang menuduh secara tidak berdasar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X