Mahfud MD Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Harus Diproses Pidana, Bukan Perdata!

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 14:06 WIB
Mahfud MD ikut menanggapi polemik keaslian ijazah Jokowi yang diraguan banyak pihak.  (YouTube Mahfud MD Official)
Mahfud MD ikut menanggapi polemik keaslian ijazah Jokowi yang diraguan banyak pihak. (YouTube Mahfud MD Official)

AYOSEMARANG.COM -- Kisruh dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo akhirnya membuat Mahfud MD ikut buka suara.

Mantan Menko Polhukam menyebut jika masalah sebagai konflik hukum yang tidak berdasar bahkan hingga melibatkan Universitas Gajah Mada (UGM).

Dia juga meminta polemik keaslian ijazah Jokowi dihentikan dan tidak perlu diperpanjang.

Hal itu disampaikan Mahfud pada Channel YouTube Mahfud MD Official miliknya.

“UGM itu yang mengeluarkan ijazah bukan yang memalsu ijazah. UGM tinggal mengatakan saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini, tinggal Jokowi menjelaskan kok sampai hilang dan sebagainya," katanya, dikutip Kamis 17 April 2025.

Baca Juga: Terbongkar, Alasan Jokowi Tidak Lagi Pakai Kacamata Seperti Foto Ijazah UGM

Mahfud MD lantas mengatakan untuk menyelesaikan masalah ini dengan serius maka harus menggunakan pendekatan pidana bukan perdata.

"Perdata itu konflik kontraktual antara dua pihak. Nah Pak Jokowi ini konflik dengan siapa sih secara perdata urusan ijazah? Nggak ada kan," lanjutnya.

Jika memang benar adanya ijazah palsu seperti yang dituduhkan, Mahfud menyebut perkara diselesaikan melalui jalur pidana.

Menurut Mahfud, jalur pidana bisa menyeret pihak yang diduga memalsukan dan pihak yang menuduh secara tidak berdasar.

Dia mengungkapkan bahwa pengadilan tidak proporsional dalam menangani kasus ijazah Jokowi ini.

Baca Juga: Bungkam Isu Ijazah Palsu, Jokowi Tunjukkan Bukti Asli Tapi Wartawan Dilarang Ambil Foto

Namun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu melihat pengadilan tidak proporsional dalam menangani penegakan hukum dalam kasus ijazah Jokowi.

"Yang dituduh melakukan pemalsuan ini belum diadili soalnya yang menuduh ditangkap lebih dulu. Sementara ini tidak di clear kan," pungkas Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X