Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dipercaya Kuliah di UGM Tapi Tidak Sampai Lulus

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 09:35 WIB
Pegiat media sosial Sarah Tresnowati meragukan kelukusan Jokowi di UGM terkait polemik ijazah palsu.  (X/DokterTifa)
Pegiat media sosial Sarah Tresnowati meragukan kelukusan Jokowi di UGM terkait polemik ijazah palsu. (X/DokterTifa)

AYOSEMARANG.COM -- Polemik dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terus menarik perhatian publik, termasuk sejumlah tokoh dan pegiat media sosial.

Salah satu yang ikut buka suara adalah Sarah Tresnowati, pegiat media sosial yang dikenal vokal di platform X.

Sarah menyebut dirinya percaya bahwa Jokowi memang pernah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

"H-3 Jokowi memberikan statement yang mengejutkan. Dia tak bersedia digulung ombak sendiri. Saya percaya Jokowi memang pernah kuliah di @UGMYogyakarta," tulis Sarah melalui akun X @STresnowati1, dikutip Selasa 15 April 2025.

Baca Juga: Jokowi Tegas! Ijazah Asli Hanya Akan Ditunjukkan Jika Diminta Pengadilan

Namun, dalam unggahan tersebut, Sarah juga mengungkapkan keraguannya bahwa Presiden ke-7 RI itu benar-benar menyelesaikan pendidikannya di UGM.

"Tapi saya tak percaya Jokowi sampai lulus di UGM. Yang menarik Jokowi bilang yang mengeluarkan ijazah UGM. Jadi bersiaplah Praktikno, Ova dan Sigit," lanjutnya.

Sarah juga menyoroti pernyataan Jokowi yang menurutnya menyimpan celah menarik untuk ditelaah lebih lanjut.

"Ada kalimat yang terlewatkan. BETUL BETUL SAYA LULUS DI UGM. Ini menyadarkan kita. Bahwa tak ada kejahatan yang sempurna dan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. #JokowiBerijazahAspal," pungkasnya.

Baca Juga: Kronologi Tiga Polisi Terlibat Jual Beli Fasilitas di Rutan Polda Jateng, Kini Dijatuhi Sanksi

Sebelumnya, pihak UGM menyatakan bahwa dokumen ijazah Jokowi dinyatakan hilang.

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, SH, MHum, menyebut bahwa ijazah tersebut pernah ada, namun kini tidak lagi tersimpan dalam arsip kampus. Menurutnya, dokumen tersebut telah dibuat ulang.

Pernyataan itu mendapat kritik keras dari pengamat KUHP dan aktivis kebebasan berpendapat, Damai Hari Lubis.

“Pernyataan seperti itu bukan klarifikasi, tapi justru bentuk pembelokan substansi,” ujar Damai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X