SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.
Dua warga Pekalongan diringkus Polda Jateng karena sudah dua tahun melakukan aksi kriminal dengan memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.
Usai diringkus, dua warga Pekalongan itu ditahan di Polda Jateng, mereka bernama Kukuh (35) warga asli Pekalongan dan Anton alias Toni (43) warga Wiradesa Pekalongan.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, menjelaskan modus yang dilakukan adalah dengan membuat STNK palsu lalu menggadaikan mobil kepada korban.
Mobil yang digadaikan Kukuh sebetulnya punya surat lengkap, namun agar menghasilkan keuntungan, dia membuat STNK yang palsu. Kukuh juga punya kunci cadangan.
“Modusnya, mereka membuat STNK palsu, secara material tampak seperti asli. Kendaraan dengan surat palsu itu kemudian digadaikan, lalu diambil kembali untuk digadaikan ke pihak lain,” ungkapnya dalam rilis kasus di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin 28 April 2025.
Mobil yang digadaikan kepada korban tadi diberi GPS oleh pelaku Kukuh sehingga dia bisa melacaknya. Ketika mobil sudah dibawa oleh korban, pelaku mengambil mobil itu secara diam-diam untuk digadaikan ke orang lagi.
Dwi menambahkan, nilai keuntungan yang didapat berbeda-beda, namun rata-rata mereka mendapat Rp 25 juta per unit.
"Mereka mendapat keuntungan, dari hasil gadai per unit Rp25 juta," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua unit kendaraan, yakni Honda Jazz dan Toyota Agya dan tiga kendaraan lainnya masih dalam tahap penelusuran.
Dwi mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Angkat Bicara Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Siap Membuktikan di Pengadilan