Cara Mengurus STNK yang Hilang, Cukup Datangi SAMSAT dengan Bawa Persyaratan

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 20:42 WIB
Ilustrasi cara mengurus STNK yang hilang, tinggal bawa syarat ini ke SAMSAT  (Istimewa / Pixabay)
Ilustrasi cara mengurus STNK yang hilang, tinggal bawa syarat ini ke SAMSAT (Istimewa / Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Bagi para penggemar kendaraan bermotor, kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seringkali menjadi mimpi buruk yang tidak diinginkan.

STNK bukan hanya sekadar dokumen biasa, tetapi merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan Anda, baik itu sepeda motor maupun mobil.

Selain itu, STNK juga merupakan persyaratan wajib yang harus dibawa saat Anda mengemudi.

Namun, jangan khawatir jika Anda mengalami kehilangan STNK.

Baca Juga: Apa Arti SWDKLLJ, TNKB, PKB? Begini Cara Membaca Kode atau Singkatan Penting di STNK

Di SAMSAT, Anda dapat dengan mudah mengurusnya dan mendapatkan yang baru.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengurus STNK yang hilang di SAMSAT:

Syarat-syarat yang Dibutuhkan

Sebelum mengurus penggantian STNK, pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar syarat yang harus Anda bawa:

Baca Juga: Buron 10 Tahun, Kejari Semarang Tangkap Tersangka Kasus Pencucian Uang

1. KTP asli dan fotokopi

2. BPKB asli dan fotokopi

3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) dan fotokopi

Baca Juga: Redmi A3 Meluncur di Indonesia, Harga Murah Desain Mewah ala Xiaomi 14 Ultra

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X