Cara Mengurus STNK yang Hilang, Cukup Datangi SAMSAT dengan Bawa Persyaratan

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 20:42 WIB
Ilustrasi cara mengurus STNK yang hilang, tinggal bawa syarat ini ke SAMSAT  (Istimewa / Pixabay)
Ilustrasi cara mengurus STNK yang hilang, tinggal bawa syarat ini ke SAMSAT (Istimewa / Pixabay)

4. Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media (opsional)

5. Rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas)

6. Surat pernyataan yang telah distempel

7. Surat kuasa yang telah distempel dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)

Langkah-langkah Pengurusan

Baca Juga: Link Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Serta Cara Daftar Terbaru, Simak di Sini Selengkapnya!

1. Kunjungi Kantor SAMSAT Pusat/Induk: Pastikan untuk mengunjungi kantor SAMSAT pusat atau induk, karena layanan penggantian STNK hanya tersedia di sana.

2. Periksa Fisik Kendaraan: Petugas SAMSAT akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan Anda.

3. Isi Formulir Pendaftaran: Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

4. Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas yang bertugas.

5. Cek Status Blokir dan Pajak Kendaraan:

Baca Juga: 4 HP Samsung 2 Jutaan yang Usung Memori Lega 128 GB dan Kamera Ciamik

- Pastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan Anda.

- Jika ada tunggakan, segera lunasi dan urus blokirnya.

6. Proses Pembuatan STNK Baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X