SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, SH. melalui Kasi Intelijen, Cakra Nur Budi Hartanto, SH. MH. menyampaikan Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, telah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Semarang atas nama Suryo Antoro Soerjanto Bin Soejanto, Rabu 21 Februari 2024.
Terpidana Suryo Antoro Soerjanto merupakan DPO Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah dinyatakan buron selama 10 tahun.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1737 K/ Pid.Sus/ 2013 tanggal 20 Januari 2014 Suryo Antoro telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan kurungan," ungkapnya dalam keterangan tertulis Kamis 22 Februari 2024.
Baca Juga: Jelang Lawan Dewa United, Agius Putar Otak Atur Strategi dan Berusaha Berdamai dengan Moch Soebroto
Cakra menambahkan Suryo ketika diamankan tidak berada di alamat domisili sesuai identitas kependudukannya.
"Setelah diamankan, Terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk dilakukan eksekusi," ucapnya.