Target Tuntas Dua Bulan, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Sudah Capai 50 Persen

photo author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 12:45 WIB
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat memaparkan progres pembentukan koperasi desa Merah Putih di Jateng.  (Humas Jateng)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat memaparkan progres pembentukan koperasi desa Merah Putih di Jateng. (Humas Jateng)

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi optimistis, pembentukan seluruh KDMP akan rampung dalam dua bulan ke depan. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali pada Kamis, 15 Mei 2025.

Optimisme tersebut bukan tanpa dasar. Sejak awal, Ahmad Luthfi telah melakukan sounding kepada para kepala desa dan lurah untuk bersama-sama membangun kekuatan ekonomi lokal melalui koperasi. Upaya itu diperkuat dengan kebijakan pemerintah pusat yang menginstruksikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Luthfi menyebut, respons desa dan kelurahan terhadap program ini sangat baik. Pemerintah desa dan kelurahan mulai menggelar musyawarah desa untuk membahas pendirian KDMP.

"Beberapa desa sudah mulai melakukan musyawarah desa. Bulan Juni nanti sudah clear di tempat kita," katanya.

Baca Juga: Wali Kota akan Masukan Eks Timses ke PDAM Semarang, Dewan Pengawas Ancam Bawa ke Ranah Hukum

Beberapa wilayah bahkan mencatat progres yang lebih cepat dibanding daerah lain. Kabupaten Brebes, Pati, dan Sragen disebut-sebut sudah mencapai atau mendekati 100 persen pembentukan KDMP. Luthfi menilai rata-rata kabupaten/kota lain juga menunjukkan progres yang sangat positif.

"Kita siap untuk melakukan, karena ini program pemerintah yang harus diakselerasi," tuturnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemprov Jawa Tengah telah menerbitkan dua surat edaran resmi. Pertama, Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, dan kedua, Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Gubernur juga memiliki peran penting dalam mengoordinasikan program ini dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, serta memastikan perangkat daerah di Jateng menjalankan fungsi pembinaan koperasi. Selain itu, program dan subkegiatan yang mendukung KDMP juga harus terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X