Ketua HKTI Kendal Prihatin Lahan Pertanian Produktif Jadi Perumahan

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 13:38 WIB
Ketua HKTI Kendal H Tardi.  (Dokumen)
Ketua HKTI Kendal H Tardi. (Dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Masifnya pembangunan perumahan di Kabupaten Kendal dinilai telah menabrak aturan tata ruang. 
 
Terutama terkait alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi permukiman. Hal ini menuai sorotan tajam dari Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kendal, Tardi, yang juga  anggota DPRD Kendal dari Fraksi Partai Golkar.

Tardi menyampaikan kekhawatiran atas banyaknya lahan hijau atau lahan pertanian yang secara tiba-tiba berubah status menjadi lahan kuning untuk perumahan. 
 
Ia menilai hal ini sangat bertentangan dengan semangat program swasembada pangan yang sedang digencarkan pemerintah pusat.

“Lahan pertanian yang jelas-jelas masih produktif kok bisa langsung dialihfungsikan jadi perumahan. Ini tidak sesuai mekanisme. Harusnya kalau mau alih fungsi, lahannya diganti lima kali lipat sesuai perda. Tapi kenyataannya tidak,” ungkap Tardi.

Tardi yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kendal, yang meliputi Kecamatan Kendal, Patebon, Pegandon, dan Ngampel, mencontohkan kasus alih fungsi di Kelurahan Jetis.
 
Menurutnya, sawah di Jetis yang mampu menghasilkan 7 hingga 10 ton padi per hektar kini malah disulap menjadi kawasan perumahan.
 
Baca Juga: Apel Pagi Diguyur Hujan, Gubernur Ahmad Luthfi Tetap Bariskan Bupati dan Wali Kota

Keluhan juga datang dari kalangan petani. Darto, seorang petani di Kelurahan Jetis, mengaku kecewa dan sedih dengan maraknya alih fungsi lahan. 
 
Ia menyebut para petani seperti menangis melihat lahan-lahan produktif mereka berubah menjadi bangunan permanen. Ia pun khawatir, sisa lahan sawah yang masih ada akan tercemar limbah rumah tangga dari perumahan di sekitarnya.

“Kalau bisa pemerintah melarang sawah dijadikan perumahan. Karena kalau sudah jadi perumahan, tanaman di sawah yang tersisa bisa tercemar limbah,” ujar Darto.

Sementara itu, menanggapi sorotan ini, Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi mengatakan pihaknya akan mengecek dan menindaklanjuti keberadaan lahan pertanian yang dialihfungsikan secara tidak sesuai prosedur.

“Memang ada beberapa lahan hijau yang diizinkan untuk perumahan, tapi itu karena terdampak proyek strategis nasional seperti tol. Namun kalau yang disengaja untuk perumahan, harus mengubah RTRW dan itu ada konsekuensi hukumnya,” tegas Benny.

Benny menambahkan, Pemkab Kendal akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan apakah alih fungsi tersebut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau tidak.
 
 Pemerintah juga berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang menyalahi aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X