4. Peserta PPU – BUMN, BUMD, dan Swasta
- Tarif iuran 5 persen dari gaji bulanan, dengan ketentuan yang sama:
4 persen ditanggung perusahaan
1 persen dibayar peserta
5. Keluarga Tambahan Peserta PPU
- Untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja
Baca Juga: 7 Alasan Ilmiah Kenapa Gula Disebut Jahat bagi Tubuh, Nomor 5 Tak Disangka!
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun, dibayar sepenuhnya oleh pemerintah
Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan menerapkan denda sebesar 0,5 persen per bulan dari total iuran yang harus dibayar. Namun, denda ini diberlakukan maksimal hanya untuk 24 bulan keterlambatan.
Contoh perhitungan denda:
- Iuran bulanan: Rp150.000
- Denda per bulan: 0,5 persen x Rp150.000 = Rp750
- Jika menunggak 6 bulan: 6 x Rp750 = Rp4.500
- Total yang harus dibayar: Rp900.000 (iuran 6 bulan) + Rp4.500 (denda) = Rp904.500
Mengapa Kenaikan Iuran Perlu Dipertimbangkan?
Menurut DJSN, penyesuaian iuran menjadi hal yang penting untuk menjaga stabilitas Dana Jaminan Sosial. Terakhir kali iuran BPJS Kesehatan dinaikkan adalah pada tahun 2020. Seiring bertambahnya peserta dan meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran dana harus tetap dijaga.
Meskipun belum resmi naik, masyarakat diimbau untuk siap-siap jika nantinya ada penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Saat ini, tarif masih berlaku seperti sebelumnya. Pastikan untuk rutin memantau informasi resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru.