KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Budi Hartono alias Budi Cobra pelaku penabrak mobil patwal Polres Kendal dinyatakan postif menggunakan narkoba jenis sabu.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar saat memberikan keterangan Selasa 10 Juni 2025 di Aula Mapolres Kendal.
"Dari hasil tes urinnya (pelaku) sementara, positif mengandung zat metamfetamin yakni narkotika jenis sabu. Untuk hasil resminya belum keluar dari labfor Semarang," katanya.
Kapolres menjelaskan selain melakukan tes urin, petugas telah melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.
Dari rumah pelaku, petugas menemukan dan mengamankan sebagai barang bukti berupa dua bilah bayonet, satu senjata air softgun, dua biji magasine dan satu alat bong.
"Saat hasilnya positif, kami kembangkan dan lakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan. Dari situ, kami amankan barang bukti berupa dua buah bayonet, dua biji magazine, satu senjata air softgun dan alat bong," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 junto Nomor 1 tahun 1961 ancaman hukuman 10 tahun penjara, pasal 213 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 112, 127 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi, mengatakan,
yang bersangkutan memang dulu pernah bertugas di Kostrad kemudian dipindah tugaskan di Kodim Kendal.
Di tahun 2018 yang bersangkutan sudah tidak lagi berdinas di Kodim Kendal dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
"Dulunya pernah bertugas di Kostrad terus pindah ke Kodim 0715 Kendal. Tapi sejak tahun 2018, yang bersangkutan sudah bukan anggota lagi karena di PTDH kan," kata Dandim 0715 Kendal saat konferensi pers.
Ely menambahkan saat ini yang bersangkutan sudah bukan militer lagi dan sudah menjadi sipil, sehingga kasus hukum yang menjeratnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan sudah bukan lagi militer dan sudah menjadi masyarakat sipil. Untuk proses hukumnya, kami serahkan kepada kepolisian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar video viral berdurasi 8 menit 30 detik yang aksi pengemudi mobil menabrak mobil patwal dan memukuli polisi.